Polresta Surakarta Bongkar Sindikat Pencopet HP Lintas Provinsi
jateng.jpnn.com, SOLO - Polresta Surakarta bongkar sindikat pencopet handphone (HP) asal Bandung Jawa Barat (Jabar).
Sebanyak 3 orang berinisial FE (34), GN (36), YG (25) diamankan, sementara masih ada 2 orang, yakni I dan M yang kini buron.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan kelompok tersebut sebelumnya beroperasi saat konser musik di Pura Mangkunegaran, Solo, Sabtu (28/10) malam.
Total ada 12 handphone berbagai merk yang berhasil digasak oleh komplotan ini.
Komplotan tersebut kemudian berhasil diungkap setelah polisi melacak nomor IMEI handphone hasil pencopetan.
Menurut Kombes Iwan, IMEI tersebut berhenti di sebuah titik di Bandung. Sehingga tim mengejar ke sana.
Setelah dipastikan keberadaan pelaku, polisi kemudian menggerebek sebuah tempat indekos dan didapati 3 pelaku tersebut beserta barang bukti berupa 5 handphone sisa hasil pencopetan. Mereka saat itu tengah mengonsumsi sabu.
"Sempat hilang sehari, kemudian hari berikutnya muncul kembali karena digunakan dan kami merapat ke sana dan berkoordinasi dengan perangkat desa setempat agar tidak terjadi kegaduhan," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Surakarta, Senin (13/11).
Bersama dengan perangkat desa, lanjut dia, pihaknya mendatangi sebuah kos-kosan dan tertangkap 3 orang yang juga tengah mengonsumsi sabu-sabu.
Kombes Iwan menjelaskan komplotan ini sengaja memilih Mangkunegaran untuk tempat beraksi. Alasannya karena event di lokasi tersebut gratis, sehingga akan banyak orang yang hadir.
Dalam operasinya, setiap anggota kelompok memiliki tugas masing-masing saat melangsungkan operasinya.
"Satu orang bertugas berbaur, satunya mendorong, satunya mengambil, satu lagi bertugas menerima," katanya.
Kapolresta mengungkapkan bahwa total kelompok ini sudah mengambil 12 handphone saat melakukan aksi di Mangkunegaran.
"Mereka menargetkan korban yang menurut mereka membawa handphone," ujarnya.
Tiga pelaku saat ini telah ditahan di Mapolresta Surakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Sementara itu, I dan M yang diduga otak dari komplotan copet lintas provinsi itu masih buron.
"Kami masih terus melaksanakan pengejaran terhadap pelaku lain harapan kami bisa segera kami tangkap," tuturnya. (mcr21/jpnn)
Polresta Surakarta bongkar sindikat pencopet handphone (HP) asal Bandung Jawa Barat (Jabar).
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News