Kasus Obat Sirop di Kediri, Terdakwa Dituntut 7 dan 9 Tahun Penjara
jateng.jpnn.com, KEDIRI - Kasus obat berupa sirop yang banyak menyebabkan anak-anak meninggal dunia sidangnya masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur.
Agenda sidang yang berlangsung pada Rabu (18/10) memasuki tahap pledoi atau pembelaan bagi terdakwa.
Salah satu kuasa hukum terdakwa, Lanang Kujang Pananjung menegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai telah keliru menafsirkan subyek hukum bagi para terdakwa dalam perkara a quo.
Menurutnya, seharusnya yang menjadi terdakwa adalah PT Afi Farma sebagai sebuah korporasi dan bukannya mendudukkan para terdakwa secara perorangan, sehingga tidak benar dan tidak berdasarkan hukum.
"Perlu kami tekankan dalam perkara dugaan tindak pidana ini dilakukan oleh perusahaan. Artinya tindakan direktur dan atau karyawan tersebut dilakukan untuk Perseroan,” tegasnya dalam rilis yang diterima, Munggu (22/10).
Lanang menambahkan bahwa Direktur PT Afi Farma, berdasarkan Undang-undang Perseroan Terbatas sebagai penanggungjawab puncak dalam proses pembuatan obat.
Sementara peredaran obat yang diproduksi oleh Direktur PT Afi Farma adalah mewakili korporasi, bukan atas tindakan secara pribadi.
“Namun, dakwaan dan surat tuntutan yang diajukan JPU kepada para terdakwa secara pribadi sebagai pihak yang bertanggungjawab, bukan kepada direktur PT Afi Farma selaku korporasi,” ungkapnya.
Kasus obat berupa sirop yang banyak menyebabkan anak-anak meninggal dunia sidangnya masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News