Kasus Obat Sirop di Kediri, Terdakwa Dituntut 7 dan 9 Tahun Penjara

Senin, 23 Oktober 2023 – 02:00 WIB
Kasus Obat Sirop di Kediri, Terdakwa Dituntut 7 dan 9 Tahun Penjara - JPNN.com Jateng
Sidang kasus obnat sirop yang merenggut 5 nyawa anak-ana di PN Kediri. Foto; Dokumen untuk JPNN.com

Sidang kasus sirup paracetamol produksi PT Afi Farma yang merenggut nyawa lima anak-anak digelar di PN Kota Kediri. 

Seperti diketahui, Direktur Utama PT Afi Farma Arief Prasetya Harahap (terdakwa 1), dituntut 9 tahun penjara. Adapun tiga terdakwa lainnya Nony Satya Anugrah (terdakwa 2), Aynarwati Suwito (terdakwa 3) dan Istikhomah (terdakwa 3) dituntut masing-masing 7 tahun penjara.

Menurut Lanang, penempatan para terdakwa sebagai karyawan dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi korporasi, kemudian ada keuntungan untuk korporasi, maka hal itu dianggap sebagai tindak pidana korporasi.

“Jadi penempatan para terdakwa sebagai perorangan yang bertanggung jawab secara pribadi tidak dapat dibenarkan, karena PT Afi Farma adalah perusahaan yang sudah memiliki legalitas dan CPOB dalam melakukan kegiatannya," kata Lanang Kujang Pananjung. (mcr21/jpnn)

Kasus obat berupa sirop yang banyak menyebabkan anak-anak meninggal dunia sidangnya masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News