Kasus Obat Sirop di Kediri, Terdakwa Dituntut 7 dan 9 Tahun Penjara
![Kasus Obat Sirop di Kediri, Terdakwa Dituntut 7 dan 9 Tahun Penjara - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/10/23/sidang-kasus-obnat-sirop-yang-merenggut-5-nyawa-anak-ana-di-orda.jpg)
Sidang kasus sirup paracetamol produksi PT Afi Farma yang merenggut nyawa lima anak-anak digelar di PN Kota Kediri.
Seperti diketahui, Direktur Utama PT Afi Farma Arief Prasetya Harahap (terdakwa 1), dituntut 9 tahun penjara. Adapun tiga terdakwa lainnya Nony Satya Anugrah (terdakwa 2), Aynarwati Suwito (terdakwa 3) dan Istikhomah (terdakwa 3) dituntut masing-masing 7 tahun penjara.
Menurut Lanang, penempatan para terdakwa sebagai karyawan dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi korporasi, kemudian ada keuntungan untuk korporasi, maka hal itu dianggap sebagai tindak pidana korporasi.
“Jadi penempatan para terdakwa sebagai perorangan yang bertanggung jawab secara pribadi tidak dapat dibenarkan, karena PT Afi Farma adalah perusahaan yang sudah memiliki legalitas dan CPOB dalam melakukan kegiatannya," kata Lanang Kujang Pananjung. (mcr21/jpnn)
Kasus obat berupa sirop yang banyak menyebabkan anak-anak meninggal dunia sidangnya masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News