Pengakuan Tersangka Pembawa Ratusan Anjing di Jateng, Beli Rp 250 Ribu Per Ekor
DH mengaku sudah sekitar 10 tahun berkecimpung dalam bisnis jual beli anjing tersebut. Dalam sebulan, dia mengaku bisa menjual sekitar 300 hingga 500 ekor anjing.
Menurut DH, tidak semua anjing yang dia jual itu untuk dikonsumsi. Saat membeli anjing, DH mengaku sudah dilengkapi dengan surat keterangan dari dinas peternakan dan polsek setempat.
"Sebelum berangkat minta surat keterangan dari Polsek Subang, isinya menerangkan bahwa hewan-hewan ini bukan hasil kejahatan," ujarnya.
Atas perbuatannya, DH dan empat tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.(antara/jpnn)
Tersangka pembawa ratusan anjing dari Jabar ke Jateng mengaku beli R0 250 ribu per ekor, dijual lagi Rp 350 ribu.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News