Tok, Kepala BTP Jateng Divonis 5 Tahun Penjara, Kasusnya Memalukan

Kamis, 18 Januari 2024 – 14:31 WIB
Tok, Kepala BTP Jateng Divonis 5 Tahun Penjara, Kasusnya Memalukan - JPNN.com Jateng
Hakim Ketua Gatot Sarwadi membacakan putusan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dalam kasus dugaan suap yang berasal dari kontraktor pelaksana tiga proyek pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian di wilayah Jawa Tengah, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis. (ANTARA/I.C. Senjaya)

Dalam perkara yang sama, hakim juga menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan.

Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 350 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Terhadap terdakwa Benard Hasibuan, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari KPK menyatakan pikir-pikir.(antara/jpnn)

Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News