Polisi Selidiki Kepemilikan Senjata Api Ilegal dalam Kasus Penembakan di Karanganyar

Jumat, 02 Februari 2024 – 14:03 WIB
Polisi Selidiki Kepemilikan Senjata Api Ilegal dalam Kasus Penembakan di Karanganyar - JPNN.com Jateng
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Sinamora (tengah) bersama Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto (kanan) dan Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy (kiri), dalam jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Kamis (1/2/2024). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

"Kemudian terjadi penyerangan dan tersangka melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan peringatan disusul tembakan ke arah korban,” ungkapnya,

Para pelaku juga mengejar serta melakukan penganiayaan terhadap kelompok yang menyerang tersebut.

Kejadian tersebut menewaskan korban yang mengalami luka tembak pada punggung tembus ke dada korban.

Penembakan dilakukan oleh tersangka S alias K, sedangkan peran tersangka DE dan P adalah turut serta melakukan pemukulan dan menendang korban saat terkapar sehingga berakibat mempercepat kematian korban.

“Kami masih dalami dari mana asal senjata api tersebut. Dari pengakuan tersangka S membeli senjata tersebut dari seseorang di Klaten seharga tiga juta. Masih kami dalami siapa yang menjual,” tuturnya. (JPNN)

Polda Jawa Tengah menyelidiki kepemilikan senjata api ilegal dalam kasus penembakan yang menewaskan satu orang di Karanganyar.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News