Polisi Selidiki Kepemilikan Senjata Api Ilegal dalam Kasus Penembakan di Karanganyar
jateng.jpnn.com, KARANGANYAR - Penembakan yang terjadi di Kelurahan Tohudan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, menewaskan Yudha Bagus Setiawan (32) yang merupakan warga Boyolali.
Insiden tersebut terjadi pada Jumat (26/1) dan polisi telah menangkap tiga pelaku.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan penembakan itu merupakan bentuk perlawanan pelaku atas aksi penyerangan yang dilakukan oleh korban dan kelompoknya.
Adapun tiga orang pelaku yang ditangkpa, yakni berinisial S alias K (46Th) warga Kelurahan Tohudan, Colomadu, Karanganyar, D.E alias E.R (44Th) warga Kecamatan Mojosongo Boyolali, dan P (43Th) warga Ngemplak, Mojosongo, Boyolali.
"Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut," ujar Kombes Johanson, Jumat (2/2).
Selain itu, kata dia, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk Senpi, 5 selongsong, 1 proyektil dan 2 DVR CCTV dan sorban milik korban.
"Pengembangan kasus ini dilakukan setelah kami memeriksa 12 saksi," ujarnya.
Dia menjelaskan kasus bermula ketika pada Jumat (26/1) sekitar pukul 22.07 WIB korban bersama sejumlah orang bersenjata tajam mendatangi sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Tohudan.
Polda Jawa Tengah menyelidiki kepemilikan senjata api ilegal dalam kasus penembakan yang menewaskan satu orang di Karanganyar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News