Menganiaya Lawan Pakai Sajam Saat Tawuran, Lima Gangster di Semarang Ditangkap Polisi
Senin, 05 Februari 2024 – 14:40 WIB
Atas perbuatannya, dua orang pelaku yang sudah dewasa dengan inisial ARI (19) dan RAW (20), warga Semarang Barat, Kota Semarang, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Sedangkan tiga orang pelaku lainnya yang masih di bawah umur, masing-masing GMS, HAP, dan SEAS dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (antara/jpnn)
Lima anggota gangster di Kota Semarang ditangkap polisi buntut dari kasus tawuran dan melakukan penganiayaan terhadap lawannya dengan senjata tajam.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News