Pesan Ganja 2 Kg dari Medan, Dua Mahasiswa Semarang Terancam Penjara Seumur Hidup
Rabu, 21 Februari 2024 – 15:15 WIB
![Pesan Ganja 2 Kg dari Medan, Dua Mahasiswa Semarang Terancam Penjara Seumur Hidup - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2024/02/21/pelaku-penyalahgunaan-narkotika-yang-diamankan-bnn-provinsi-bwmw.jpg)
Pelaku penyalahgunaan narkotika yang diamankan BNN Provinsi Jateng. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan sangkaan primer pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal enam tahun atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," katanya. (mcr5/jpnn)
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menangkap dua mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Semarang.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News