Pesan Ganja 2 Kg dari Medan, Dua Mahasiswa Semarang Terancam Penjara Seumur Hidup
![Pesan Ganja 2 Kg dari Medan, Dua Mahasiswa Semarang Terancam Penjara Seumur Hidup - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2024/02/21/pelaku-penyalahgunaan-narkotika-yang-diamankan-bnn-provinsi-bwmw.jpg)
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menangkap dua mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Semarang. Mereka terbukti memiliki narkotika jenis ganja seberat 2 kilogram.
Ganja yang dipesan dari Medan, Sumatra Utara (Sumut) tersebut rencananya akan diedarkan ke kalangan mahasiswa di Ibu Kota Jateng. Dua mahasiswa tersebut berinisial DAN (23) dan DA alias Acil (23).
Mereka ditangkap bersama dua temannya, yakni MHA (25) seorang barista dan AFW (24) belum bekerja, di indekos di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang pada 20 Januari 2024.
"Mereka mengaku beli patungan seharga Rp 5 juta," kata Kepala BNN Provinsi Jateng Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Agus Rohmat dalam keterangan pers, Rabu (21/2).
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi pengiriman paket melalui jasa ekspedisi ke Kota Semarang. Informasi itu diterima dari BNN Provinsi Sumut dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Rencananya narkotika jenis ganja seberat dua kilogram tersebut akan diedarkan di kalangan mahasiswa di Kota Semarang," kata Brigjen Agus Rohmat.
Kini pihaknya tengah menyelidiki perkara tersebut. Termasuk mencari informasi keterlibatan pihak lain dalam penyalahgunaan narkotika di kalangan mahasiswa.
"Pengakuan mereka sudah lima kali transaksi jual beli dan jumlahnya cukup banyak, kami bersyukur bisa tertangkap," katanya, seusai memusnahkan barang bukti menggunakan insinerator.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menangkap dua mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Semarang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News