Ditipu Biro Umrah di Kudus, 189 Orang Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Rabu, 06 Maret 2024 – 21:33 WIB
Ditipu Biro Umrah di Kudus, 189 Orang Gagal Berangkat ke Tanah Suci - JPNN.com Jateng
Waka Polres Kudus Kompol Satya Adi saat konferensi pers soal kasus dugaan penipuan umrah di Mapolres Kudus, Rabu (6/3/2024). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

jateng.jpnn.com, KUDUS - Sebanyak 189 orang gagal berangkat umrah ke Tanah Suci Makkah karena tertipu oleh biro umrah Goldy Mixalmina di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Dalam kasus penipuan yang diperkirakan nilai kerugian mencapai Rp 4,92 miliar itu, polisi telah menetapkan tersangka, yakni pemilih biro umrah Goldy Mixalmina.

"Nilai kerugian sebesar itu, hanya berasal dari jemaah umrah yang gagal berangkat sebanyak 189 orang. Sementara untuk calon jemaah haji pintar belum termasuk dalam hitungan nilai kerugian," kata Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi, Rabu (6/3).

Dia memperkirakan nilai kerugian bisa bertambah, karena yang melapor untuk sementara dari 189 orang, sedangkan korban lain dimungkinkan masih ada, mengingat untuk haji juga belum ditindaklanjuti.

Pengungkapan kasus tersebut, kata dia, berawal dari kecurigaan calon umrah yang sudah lunas pembayaran atas perubahan jadwal keberangkatan, semula dijadwalkan 18 Februari 2024 ternyata diundur hingga tidak ada kepastian kapan diberangkatkan.

Para korban juga berupaya menghubungi pemilik Goldy Mixalmina Zyuhal Laila Nova, termasuk menghubungi karyawannya.

"Namun tidak bisa, kemudian beredar kabar bahwa pemilik biro ke luar negeri," ujar Kompol Satya.

Lantas, kata dia, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap karyawan dan keluarga tersangka.

Sebanyak 189 orang gagal berangkat umrah ke Tanah Suci Makkah karena tertipu oleh biro umrah Goldy Mixalmina di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News