Sidang Laporan Tim Hukum AMIN Soal 502 Ribu DPT Bermasalah di Jateng, Begini Keputusan Bawaslu

Rabu, 06 Maret 2024 – 21:21 WIB
Sidang Laporan Tim Hukum AMIN Soal 502 Ribu DPT Bermasalah di Jateng, Begini Keputusan Bawaslu - JPNN.com Jateng
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar sidang laporan dugaan DPT bermasalah di Semarang, Jateng, Rabu. ANTARA/I.C. Senjaya

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Bawaslu Jawa Tengah menggelar sidang soal aduan dugaan 502.564 daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah pada Pemilu 2024 yang dilaporkan tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), pada Rabu (6/3).

Dalam sidang yang digelar di Bawaslu Jawa Tengah itu, menyatakan bahwa KPU provinsi setempat tidak melanggar tata cara tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas aduan dugaan data DPT tersebut.

"Memutuskan, terlapor tidak melanggar tata cara tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata pimpinan Majelis Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin.

Majelis dalam pertimbangannya menyatakan bahwa laporan dari tim hukum pasangan Anies-Muhaimin tersebut tidak bisa dibuktikan kebenarannya saat sidang pemeriksaan.

"Selain itu, KPU sebagai terlapor juga sudah melakukan pemutakhiran daftar pemilih sebelum pelaksanaan pemungutan suara," ujarnya.

Atas putusan tersebut, pimpinan majelis mempersilakan pelapor untuk mengajukan koreksi ke Bawaslu RI jika tidak puas terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya, Koordinator Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin Wilayah Jawa Tengah Listiani menyebutkan terdapat 502.000 calon pemilih yang tercatat dalam DPT yang bermasalah.

Menurut dia, dari jumlah tersebut, 1.780 calon pemilih sudah diakui bermasalah oleh KPU.

Begini keputusan Bawaslu Jawa Tengah soal aduan dugaandata daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah dalam pemilu yang dilaporkan tim hukum AMIN.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News