Ditipu Biro Umrah di Kudus, 189 Orang Gagal Berangkat ke Tanah Suci
Setelah memastikan adanya dugaan penipuan, kemudian tersangka diamankan pada tanggal 26 Februari 2024, sedangkan motif pelaku masih dilakukan penyelidikan.
???????Namun untuk dugaan sementara untuk memperkaya diri serta sebelumnya juga ditemukan adanya transfer untuk pembelian mobil serta pembayaran utang.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah buku rekening, laptop, satu unit iphone, mobil, hingga bukti transaksi pembayaran umrah dengan nominal mulai dari Rp 22 juta hingga ada yang Rp 30 juta.
Sementara itu, Zyuhal Laila Nova mengakui dirinya tidak ada pikiran apapun untuk melakukan penipuan.
"Saya juga akan berupaya membayar kerugian para calon jemaah umrah dengan menjual semua aset yang ada," ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun. (antara/jpnn)
Sebanyak 189 orang gagal berangkat umrah ke Tanah Suci Makkah karena tertipu oleh biro umrah Goldy Mixalmina di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News