Dibayar Rp 500 Ribu untuk Jadi Kurir Sabu, Pemuda di Sukoharjo Ditangkap Polisi
jateng.jpnn.com, SUKOHARJO - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo meringkus seorang kurir narkoba di kawasan Grogol, Sukoharjo, Jumat (8/3). Pelaku adalah DAP alias Grandong (26), warga Baki, Sukoharjo.
Pelaku diamankan petugas di rumah kontrakan yang dia tempati di daerah Manang, Grogol Sukoharjo dengan barang bukti 1,84 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino mengungkapkan bahwa pelaku mengaku mendapatkan sabu dari AN yang seorang DPO. Dia mengambil paket sabu itu di daerah Jebres, Surakarta, sebanyak 1 paket seberat 10 gram.
Paket itu kemudian dibawa DAP ke rumah kontrakannya untuk dibagi atau dipecah menjadi paketan kecil, selanjutnya dia akan mengikuti petunjuk dari AN.
“Setelah melakukan pekerjaannya sebagai pengedar itu, DAP diberi imbalan oleh AN (DPO) sebanyak Rp 500 Ribu. Selain itu, DAP juga mendapat sisa dari memecah paket sabu tersebut sebanyak dua paket seberat 1,84 gram,” katanya.
Atas perbuatannya itu, DAP kini dibawa di Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut. DAP akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr21/jpnn)
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo meringkus seorang kurir narkoba di kawasan Grogol, Sukoharjo, Jumat (8/3).
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News