Prostitusi Online di Banyumas Terbongkar, Polisi Tangkap 3 Muncikari
Senin, 18 Maret 2024 – 14:27 WIB
"Para muncikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu dari setiap transaksi. Saat ini kami telah mengamankan ketiga mucikari tersebut beserta barang bukti di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Barang bukti yang diamankan, antara lain, uang tunai Rp 100 ribu dari TCW, Rp 20 ribu dari JML, Rp 50 ribu pelaku TYG, Rp 300 ribu dari perempuan berinisial FDP, serta 3 unit telepon pintar. (antara/jpnn)
Polisi membongkar praktik prostitusi online atau daring yang dilakukan di salah satu hotel di Kelurahan Karangklesem, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News