Prostitusi Online di Banyumas Terbongkar, Polisi Tangkap 3 Muncikari
jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Polisi membongkar praktik prostitusi online atau daring yang dilakukan di salah satu hotel di Kelurahan Karangklesem, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sutepu mengatakan kasus tersebut terungkap berkat informasi yang diterima dari masyarakat terkait dengan praktik prostitusi di Hotel EP, Jalan K.H. Wahid Hasyim, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan.
"Atas dasar informasi tersebut, petugas Satreskrim Polresta Banyumas segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku pada hari Sabtu (16/3)," ujarnya, Senin (18/3).
Dia mengatakan berdasarkan penyelidikan tersebut tiga pria yang diduga sebagai muncikari dalam prostitusi daring tersebut diamankan.
"Tiga orang yang kami amankan terdiri atas TYF (25), warga Kecamatan Kembaran, Banyumas, serta TCW (27) dan JML (27), warga Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas," kata Kapolresta.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan bahwa para mucikari menawarkan sejumlah perempuan melalui aplikasi untuk berkencan dengan lelaki hidung belang di hotel tersebut pada hari Sabtu (16/3).
Dalam hal ini, kata dia, TYF menawarkan FDP (22) dengan tarif sebesar Rp 150 ribu, sedangkan TCW menawarkan MCP (21) dengan tarif Rp 300 ribu dan LR (22) dengan tarif Rp 150 ribu.
Selain itu, lanjut dia, MCP juga ditawarkan melalui aplikasi oleh JML dengan tarif Rp 150 ribu.
Polisi membongkar praktik prostitusi online atau daring yang dilakukan di salah satu hotel di Kelurahan Karangklesem, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News