Di Jepara, Ada Ibu yang Tega Membuang Anaknya Sendiri, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 28 Maret 2024 – 21:42 WIB
Di Jepara, Ada Ibu yang Tega Membuang Anaknya Sendiri, Kini Terancam 15 Tahun Penjara - JPNN.com Jateng
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Jepara bersama jajaran, Rabu (27/3/2024). (ANTARA/HO-Polres Jepara.)

jateng.jpnn.com, JEPARA - Seorang ibu berinisial SN (18) warga Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tega membuang bayi yang baru dia lahirkan.

Kini, SN telah ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Jepara dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan perbuatan pelaku menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkannya itu, melanggar pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo pasal 76C Undang-Undang RI nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak Dengan Hukuman Penjara 15 tahun.

"Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan temuan jasad bayi di aliran sungai di Desa Nalumsari pada Senin (5/3)," ungkapnya, Kamis (28/3).

Setelah mendapat laporan penemuan jasad bayi di sungai, kemudian petugas Polres Jepara melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pembuangan bayi mengarah kepada SN yang merupakan warga desa sekitar.

"Pelaku sendiri di hadapan petugas mengakui perbuatannya telah membunuh dan membuang bayinya di sungai belakang rumahnya," ujarnya.

Aksi itu, disebabkan karena malu buah hatinya itu hasil hubungan di luar nikah. Selain itu, pelaku juga takut ketahuan warga sekitar tempat tinggal.

Seorang ibu berinisial SN (18) warga Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tega membuang bayi yang baru dia lahirkan.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News