Pemuda Asal Malang Ditangkap Polisi di Wonogiri, Kasusnya Berat
jateng.jpnn.com, WONOGIRI - Seorang pemuda berinisial P (22) asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri.
Dia ditangkap karena terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 5,32 gram.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan bahwa penangkapan P berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Jalan Jenderal Sudirman Bauresan, Kelurahan Giritirto.
Baca Juga:
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa (12/3) sekitar jam 21.30 WIB, anggota langsung mengamankan P di lokasi yang dimaksud,” ujarnya, Kamis (28/3).
Dia mengatakan saat penggeledahan pelaku, petugas menemukan 1 paket plastik klip bening sedang yang berisi sabu seberat 5,32 gram.
Saat diinterogasi, kata AKP Aanom, P mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan baru saja didapatkan dari seorang yang dikenalnya melalui media sosial.
“Saat ini P dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku kota sangkakan Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika” ujarnya.
AKP Anom menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu kepada P.
Seorang pemuda berinisial P (22) asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News