Wiraswasta Asal Tegal Pesan Ganja 6 Kg dari Medan, Modusnya Baru

Sementara di Sukoharjo, petugas menangkap tiga orang laki-laki masing-masing pekerja swasta, pengangguran, dan mahasiswa dengan mengamankan barang bukti ganja seberat 925 gram. Mereka terancam 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Termasuk pengungkapan 225 gram narkotika jenis sabu di Kota Surakarta. Dari kasus tersebut, seorang pekerja swasta terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Berkaca dari sejumlah peristiwa tersebut, pihaknya menyatakan pengguna narkotika di Jateng masih banyak. Menurutnya, sejumlah langkah dan strategi pemutusan peredaran narkotika terus dilakukan bersama instasi terkait.
"Jadi tidak sampai diedarkan, bahkan sampai pemakai pun kami lakukan rehabilitasi gratis bersama dinas kesehatan dan dinas sosial," ujarnya, sembari melanjutkan proses pemusnahan narkotika menggunakan alat insinerator. (mcr5/jpnn)
Menggunakan modus baru, seorang warga Kota Tegal, Jawa Tengah (Jateng) berinisial AMB kedapatan memiliki narkotika jenis ganja seberat 6 kilogram.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News