Wiraswasta Asal Tegal Pesan Ganja 6 Kg dari Medan, Modusnya Baru

jateng.jpnn.com, TEGAL - Seorang warga Kota Tegal, Jawa Tengah (Jateng) berinisial AMB kedapatan memiliki narkotika jenis ganja seberat 6 kilogram. Barang haram yang dibungkus menggunakan pipa PVC itu dipesan lewat sebuah laman dari Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Jateng Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Agus Rohmat mengatakan pelaku adalah wiraswasta. Kasus dengan modus baru tersebut terbongkar dari informasi pengiriman barang mencurigakan melalui jasa ekspedisi.
"Modus operandi dibungkus, seolah-olah adalah pipa, ini mengecoh semua pihak supaya tidak diketahui isinya narkotika," kata Brigjen Agus dalam keterangan pers, Selasa (23/4) di kantornya.
Brigjen Agus menyatakan pengungkapan kasus ganja lintas pulau ini berkat informasi lengkap dan koordinasi bersama BNN Sumut. Dari sana, negara bisa menggagalkan praktik peredaran narkoba ke masyarakat.
Lokasi penangkapan sekaligus mengamankan barang bukti ganja ribuan gram siap edar tersebut terjadi di Jalan Kepodang No. 23, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Senin (22/4) lalu.
"Mau diedarkan di Kota Tegal, masih dalam pengembangan jaringan Sumut-Jateng," katanya, menjelaskan proses penyidikan dilakukan oleh Penyidik Direktorat Interdiksi Deputi Pemberantasan BNN RI.
Atas perbuatannya, AMB dikenakan sangkaan primer pasal 114 ayat (2) Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 10 Miliar ditambah sepertiga.
Selain kasus besar di Kota Tegal, pihaknya juga membongkar kasus serupa di Kota Semarang dan Kabupaten Sukoharjo. Di Ibu Kota Jateng, ganja di tangan seorang penagih utang bernama Yayan seberat 2 kilogram diamankan.
Menggunakan modus baru, seorang warga Kota Tegal, Jawa Tengah (Jateng) berinisial AMB kedapatan memiliki narkotika jenis ganja seberat 6 kilogram.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News