Ditipu Rp 3,6 Miliar, Wanita di Solo Laporkan Mantan Suaminya

jateng.jpnn.com, SOLO - Sri Purwani (42) warga Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, melaporkan mantan suaminya berinisial BNB (43) terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembangunan perumahan di Kawasan Kampung Debegan RT02/RW06 Kelurahan/ Kecamatan Jebres.
Mantan suaminya tersebut dilaporkan lantaran telah membawa uang down payment (DP) dari sejumlah pembeli perumahan.
Perempuan yang akrab disapa Ani ini mengaku kasus ini terjadi pada 2021. Dia bertemu dengan BNB dan melakukan kerja sama untuk membangun perumahan.
Seiring berjalannya waktu, terjalin hubungan antara keduanya hingga menikah dan memiliki seorang putri.
"Posisi saya saat itu sebagai pendana untuk membangun perumahan, sedangkan dia ini sebagai pelaksana (kontraktor-red). Saya diminta untuk menyiapkan anggaran. Lalu, saya dapatkan dengan berutang sebesar Rp 3,6 miliar," kata Ani saat berbincang dengan wartawan, Rabu (24/4).
Uang tersebut, kata dia, direncakanan untuk membeli tanah milik seorang petani yang akan dibangun perumahan. "Setiap unit seharga Rp 425 juta. Nanti selain mengembalikan modal awal saya, juga akan ada bagi hasil keuntungan dari penjualan unit rumah," ungkapnya.
Pemilik tanah sendiri, lanjut Ani, dijanjikan pelunasan pada Juli 2021. Namun hal tersebut ternyata tidak dilakukan oleh BNB, padahal sudah dibangun tiga unit rumah di atas tanah tersebut.
"Karena belum dilunasi sampai batas akhir, pemilik tanah lantas datang dan menghentikan pembangunan," ujarnya.
Seorang wanita di Kota Solo melaporkan mantan suaminya sendiri karena ditipu Rp 3,6 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News