Tiga Bocah Mencuri di Minimarket Semarang, Polisi Tak Memproses Hukum

Senin, 13 Mei 2024 – 22:53 WIB
Tiga Bocah Mencuri di Minimarket Semarang, Polisi Tak Memproses Hukum - JPNN.com Jateng
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar (ANTARA/I.C. Senjaya)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Tiga bocah berinisial ABA (12), RGSRS (13), dan RNRRS (11) masing-masing warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, tertangkap saat sedang mencuri di sebuah minimarket.

Kejadian pencurian minimarket itu terjadi di Perumahan Jatisari, Mijen, Kota Semarang pada Sabtu (11/5) dini hari WIB.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar mengatakan pihaknya tidak memproses hukum lebih lanjut terhadap perkara pencurian yang dilakukan oleh tiga bocah di bawah umur itu.

"Ditangani Polsek Mijen. Sudah dilakukan mediasi antara manajemen toko dengan keluarga ketiga pelaku," katanya, Senin (13/5).

Menurut dia, peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh petugas keamanan perumahan di sekitar lokasi.

Petugas keamanan mendapati tiga bocah masuk ke dalam toko dan mengambil sejumlah barang.

Ketiga bocah yang diamankan tersebut masing-masing ABA (12), RGSRS (13), dan RNRRS (11) masing-masing warga Mijen, Kota Semarang.

Para pelaku masuk ke dalam toko karena pintu yang tidak terkunci.

Menurut dia, pengungkapan berbagai kasus pencurian toko modern tersebut dapat diungkap dengan cepat.

Polisi tidak memproses hukum lebih lanjut terhadap perkara pencurian sebuah toko modern di Semarang yang dilakukan oleh anak di bawah umur.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News