Dua Pemuda Asal Mranggen Demak jadi Pelaku Pembegalan di Semarang
Senin, 20 Mei 2024 – 21:04 WIB

Dua pemuda pelaku pembegalan dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin. Foto: ANTARA/I.C. Senjaya
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian. (antara/jpnn)
Dua pemuda asal Mranggen, Kabupaten Demak, diringkus polisi karena melakukan pembegalan di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News