Terlalu, TH Perkosa Penyandang Disabilitas Sejak 2020, Aksinya Terkuak Saat Korban Hamil
Rabu, 16 Februari 2022 – 18:07 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas pada konferensi pers di Polres Magelang, Rabu (16/2/2022) ANTARA/Heru Suyitno
"Karena korban penyandang disabilitas, jadi dimanfaatkan oleh tersangka sebab korban tidak tahu perbuatan itu pantas atau tidak," kata Kapolres Magelang.
Setelah mendapat laporan tersebut penyidik PPA Polres Magelang melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap korban didampingi pendamping disabilitas dan psikolog, pemeriksaan saksi dan tes DNA.
Atas perbuatannya tersangka TH terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Tersangka pemerkosa perempuan penyandang disabilitas tersebut diancam Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," katanya. (antara/jpnn)
Penyandang disabilitas di Magelang menjadi korban perkosaan TH (58). Aksi bejat pelaku terkuak ketika korban halim 6 bulan.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News