Terlalu, TH Perkosa Penyandang Disabilitas Sejak 2020, Aksinya Terkuak Saat Korban Hamil

Rabu, 16 Februari 2022 – 18:07 WIB
Terlalu, TH Perkosa Penyandang Disabilitas Sejak 2020, Aksinya Terkuak Saat Korban Hamil - JPNN.com Jateng
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas pada konferensi pers di Polres Magelang, Rabu (16/2/2022) ANTARA/Heru Suyitno

jateng.jpnn.com, MEGELANG - Kepolisian Resor Magelang berhasil mengamankan TH (58) warga Desa Gulon, Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Ia merupakan terduga pelaku pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas di Magelang.

Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun mengatakan perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan tersangka sejak 2020.

Ia menuturkan awal mula kejadian terjadi pada Januari 2020 saat korban disuruh ibunya untuk menjemput istri tersangka yang bekerja di tempat usaha milik orang tua korban.

Namun, istri tersangka tidak berada di tempat. Kesempatan dimanfaatkan tersangka untuk memperkosa korban.

"Kejadian ini kembali dilakukan tersangka pada korban sebanyak 4 kali di rumah tersangka. Aksi ini dilakukan tersangka saat kondisi rumah sepi atau saat korban bermain di dekat rumah tersangka," katanya, Rabu (16/2).

Kejadian tersebut diketahui ibu korban yang curiga karena perut AR membesar dan saat diperiksa ke puskesmas diketahui bahwa korban tengah hamil 6 bulan.

Korban menyatakan tersangka TH sebagai pelaku, kemudian ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang.

Penyandang disabilitas di Magelang menjadi korban perkosaan TH (58). Aksi bejat pelaku terkuak ketika korban halim 6 bulan.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News