Pria Ini Ambil Sabu 2 Kg di Semarang, Akan Dijual di Pekalongan, Tetapi Gagal
Selasa, 21 Mei 2024 – 08:10 WIB
Dia kemudian harus menunggu instruksi lebih lanjut dari Mr N.
“Saya berangkat dari Pekalongan menggunakan motor, rencana saya jual di Pekalongan," kata R.
Dia dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 20 juta. Namun, sebelum aksinya berhasil, dia sudah ditangkap dan hanya menerima sebagian kecil dari jumlah tersebut, yakni Rp 1 juta.
“Saya dijanjikan Rp 20 juta. Ini baru dikasih Rp 1 juta untuk transportasi," katanya.
R akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Akibatnya, tersangka bisa terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (JPNN)
Seorang pria asal Pekalongan, Jawa Tengah, berinisial R ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polrestabes Semarang, karena membawa sabu seberat 2 kg.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News