Misteri Pria Ditemukan Terikat di Semarang Terungkap, Sopir Truk jadi Tersangka, Begini Kronologinya
Ade kemudian turun, mengikat korban, dan meninggalkannya di tepi sungai setelah menemukan ponselnya.
Korban yang menjalani operasi sudah keluar dari rumah sakit dan kini menjalani masa pemulihan di rumah. Namun, dia belum bisa memberikan keterangan jelas terkait kejadian tersebut.
Terlebih, Ade sengaja menyenbunyikan kejadian yang dia alami selama 14 hari hingga akhirnya kasus ini dapat terkuak.
“Saya tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi karena takut korban memutarbalikkan fakta. Saya baru mengetahui kabar seorang pria ditemukan terikat di Genuk karena orang tua memberitahu kabar tersebut,” kata Ade.
Ade dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (JPNN)
Polisi menangkap sopir truk yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang pria yang ditemukan terikat di Semarang.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News