Acungkan Sajam & Rusak Kaca Mobil, 2 Remaja Anggota Geng Ini Berakhir di Kantor Polisi Temanggung
jateng.jpnn.com, TEMANGGUNG - Dua remaja yang diduga anggota geng tawuran mengacung-acungkan senjata tajam jenis celurit di jalan raya Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah, hingga meresahkan masyarakat pada Sabtu (18/5).
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo mengatakan kedua remaja yang berinisial FK (22) warga Dusun Candimulyo, Kedu, dan MNS (21) warga Desa Mudal tersebut kini sudah diamankan polisi.
"Kedua anggota geng itu telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Senin (27/5).
Dia menjelaskan pada Sabtu pukul pukul 05.30 WIB, dilaporkan ada orang membawa senjata tajam dan melakukan perusakan kaca mobil yang di parkir di depan rumah di Jalan Raya Pringsurat, Dusun Nglarangan, Desa Ngipik, Kecanaman Pringsurat.
"Resmob Polres Temanggung bersama dengan Unit Reskrim Polsek Pringsurat melakukan penyelidikan hingga kemudian menangkap dua orang yang membawa senjata tajam dan melakukan perusakan," ujarnya.
Dalam kasus itu, Polres Temanggung menyita dua senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 1,5 meter bergagang warna hitam dan celurit panjang 1,15 meter dengan gagang warna cokelat.
Baca Juga:
Selain itu, polisi juga menyita kendaraan bermotor Honda Scoopy dan Honda Vario yang digunakan kedua orang itu.
Dua orang tersangka dijelar dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) dan Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1984. "Ancaman hukumannya penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun," katanya. (antara/jpnn)
Dua remaja yang diduga anggota geng tawuran mengacung-acungkan senjata tajam jenis celurit di jalan raya Pringsurat telah diamankan polisi.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News