Kasus Penyelundupan Ratusan Anjing di Jawa Tengah, Pelaku Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun Penjara
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pelaku penyelundupan ratusan ekor anjing dari Jawa Barat ke Jawa Tengah Donal Hariyanto dijatuhi hukuman 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang pada Rabu (29/5).
"Hukuman tersebut sama besarannya dengan tuntutan jaksa," ujar juri bicara PN Kota Semarang Haruno Patriadi
Selain hukuman badan, kata dia, terdakwa juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 250 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 89 ayat 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," katanya.
Dia menjelaskan terdakwa terbukti memasukkan ratusan ekor anjing ke wilayah yang bebas penyakit hewan dari wilayah tertular atau terduga tertular tanpa dokumen yang legal.
Selain terdakwa Donal Hariyanto, PN Semarang juga menjatuhkan hukuman terhadap empat pelaku lain dalam perkara ini masing-masing selama 10 bulan penjara.
Empat pelaku lain, masing-masing Ariyoto, Wagiman, Sulasno, dan Ervan Yuliantu, merupakan awak truk yang dibayar terdakwa Donal Hariyanto untuk mengirim ratusan anjing tersebut.
Adapun 180 anjing yang diseludupkan oleh terdakwa ke wilayah Jawa Tengah, lanjut Haruno, masih tersisa 159 ekor yang masih hidup.
Pelaku penyelundupan ratusan ekor anjing dari Jawa Barat ke Jawa Tengah Donal Hariyanto dijatuhi hukuman 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News