Soal Larangan Penjualan Daging Anjing di Solo, Pemkot Surakarta: Masih Bersifat Imbauan
jateng.jpnn.com, SOLO - Larangan penjualan daging anjing di Kota Solo, Jawa Tengah, hingga saat ini masih bersifat imbauan yang sebentar lagi akan diatur dalam bentuk surat edaran.
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta Eko Nugroho Isbandijarso mengatakan sebelumnya sudah ada surat edaran (SE) dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Peternakan terkait penjualan dan konsumsi daging anjing.
"Selain itu ada SE dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah," katanya, Senin (29/1).
Namun, kata dia, untuk Kota Surakarta belum ada aturan maupun imbauan.
"Untuk Kota Surakarta memang belum, namun kemarin sudah dirapatkan oleh Pak Sekda (Sekretaris Daerah) untuk membahas mengenai SE tersebut," katanya.
Dia mengatakan saat ini SE dalam proses penyusunan sebagai dasar bagi pemerintah dalam memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi daging anjing karena merupakan makanan nonpangan.
"Kami bisanya baru SE karena untuk undang-undang (UU) tentang pelarangan daging anjing belum ada. Jadi sifatnya baru imbauan," katanya.
Dia mengatakan garis besar dari SE tersebut adalah melarang masyarakat untuk mengkonsumsi makanan nonpangan, salah satunya daging anjing.
Larangan penjualan daging anjing di Kota Solo, Jawa Tengah, hingga saat ini masih bersifat imbauan yang sebentar lagi akan diatur dalam bentuk surat edaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News