Soal Larangan Penjualan Daging Anjing di Solo, Pemkot Surakarta: Masih Bersifat Imbauan

Senin, 29 Januari 2024 – 13:33 WIB
Soal Larangan Penjualan Daging Anjing di Solo, Pemkot Surakarta: Masih Bersifat Imbauan - JPNN.com Jateng
Ilustrasi anjing. FOTO: ANTARA/Reuters.

"Karena diindikasikan menimbulkan penyakit yang sifatnya zoonosis, seperti rabies atau bakteri yang mungkin berpengaruh terhadap kesehatan yang mengkonsumsi. Namun sekali lagi ini istilahnya imbauan, bukan melarang," katanya.

Sebelumnya, pihaknya mencatat hingga saat ini masih ada sebanyak 27 warung daging anjing di Kota Solo dengan kebutuhan kurang lebih 90-100 ekor/hari.

"Dalam hal ini, kami terus edukasi dan memberikan informasi mengenai bahaya mengonsumsi daging anjing," katanya. (antara/jpnn)

Larangan penjualan daging anjing di Kota Solo, Jawa Tengah, hingga saat ini masih bersifat imbauan yang sebentar lagi akan diatur dalam bentuk surat edaran.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News