Soal Penutupan Warung Daging Anjing di Solo, Pemkot Surakarta: Tak Bisa Semena-mena
jateng.jpnn.com, SOLO - Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa mengatakan pihaknya tak bisa semena-mena untuk menutup warung yang menjual makanan dari daging anjing.
Dia mengatakan tak bisa semena-mena karena mengingat keadilan untuk pedagang yang juga harus diperhatikan.
"Itu pekerjaan seseorang, kebiasaan juga melalui proses. Enggak bisa semata-mata pemerintah melarang, pasti ada tahapan," katanya, Senin (22/1).
Mengenai aturan tentang penutupan warung daging anjing, kata dia, belum ada regulasi dari pemerintah pusat.
Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah daerah juga tidak bisa mengatur terkait penutupan mengingat belum ada turunan dari pusat.
"Kami bikin regulasi kan dari pusat. Kami bisa mengatur kalau ada turunan regulasinya. Local wisdom boleh-boleh saja, kearifan lokal enggak masalah, tetapi induk regulasi harus ada," ujarnya.
Meski belum ada larangan penjualan daging anjing, Teguh mengatakan saat ini warung yang menjual makanan dengan bahan baku tersebut sudah jarang ditemui secara terbuka.
"Memang di Solo Raya, bukan hanya Solo, tiga sampai empat tahun terakhir penjualan sudah enggak vulgar lagi di tempat-tempat kaki lima. Jadi hanya di titik-titik tertentu," katanya.
Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa mengatakan pihaknya tak bisa semena-mena untuk menutup warung yang menjual makanan dari daging anjing.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News