Kasus Penyelundupan Ratusan Anjing di Jawa Tengah, Pelaku Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 29 Mei 2024 – 20:40 WIB
Kasus Penyelundupan Ratusan Anjing di Jawa Tengah, Pelaku Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun Penjara - JPNN.com Jateng
Gedung Pengadilan Negeri Kota Semarang (ANTARA/I.C. Senjaya)

Terhadap 159 ekor anjing tersebut, pengadilan memutuskan untuk menyerahkan ke komunitas pecinta satwa Saran Meta Indonesia serta pecinta hewan anjing Semarang untuk dirawat.

Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Semarang mengamankan sebuah truk pengangkut ratusan anjing yang dibawa dari wilayah Jawa Barat dengan tujuan beberapa daerah di Jawa Tengah pada 6 Januari 2024.

Truk pengangkut anjing ilegal tersebut ditangkap saat akan keluar di gerbang tol Kalikangkung Semarang. (antara/jpnn)

Pelaku penyelundupan ratusan ekor anjing dari Jawa Barat ke Jawa Tengah Donal Hariyanto dijatuhi hukuman 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News