Kasus Penyelundupan Ratusan Anjing di Jawa Tengah, Pelaku Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun Penjara
Rabu, 29 Mei 2024 – 20:40 WIB
Terhadap 159 ekor anjing tersebut, pengadilan memutuskan untuk menyerahkan ke komunitas pecinta satwa Saran Meta Indonesia serta pecinta hewan anjing Semarang untuk dirawat.
Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Semarang mengamankan sebuah truk pengangkut ratusan anjing yang dibawa dari wilayah Jawa Barat dengan tujuan beberapa daerah di Jawa Tengah pada 6 Januari 2024.
Truk pengangkut anjing ilegal tersebut ditangkap saat akan keluar di gerbang tol Kalikangkung Semarang. (antara/jpnn)
Pelaku penyelundupan ratusan ekor anjing dari Jawa Barat ke Jawa Tengah Donal Hariyanto dijatuhi hukuman 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News