Komplotan Spesialis Ganjal ATM Diringkus Polda Jateng, Waspadai Modusnya
Kamis, 17 Februari 2022 – 12:30 WIB

Tiga anggota komplotan pencurian dengan modus ganjal ATM dihadirkan saat pers rilis di Mapolda Jateng di Semarang, Kamis. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian," ujarnya. (antara/jpnn)
Waspadai modus ini jika tidak ingin menjadi korban komplotan spesialis ganjal ATM.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News