Polisi Tangkap Satu Lagi Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati, Perannya Terkuak
![Polisi Tangkap Satu Lagi Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati, Perannya Terkuak - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/06/11/tambahan-satu-lagi-tersangka-berinisial-m-37-yang-merupakan-mdye.jpg)
Kemudian untuk tersangka berinisial AG (34) yang ditangkap pada 8 Juni 2024 berperan memukul dan melindas korban BH dengan sepeda motor serta menginjak dan memukul korban SH menggunakan helm.
"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG, dan BC akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," ujar Kapolresta.
Kasus pengeroyokan terhadap empat orang itu terjadi pada Kamis (6/6) pukul 13.00 WIB, berawal ketika empat orang itu hendak mengambil mobil rental atau sewaan yang belum dikembalikan. Berdasarkan GPS (global positioning system) atau sistem pelacak yang terpasang di mobil tersebut, diketahui jika mobil itu berada di rumah seorang warga di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati.
Ketika para korban hendak mengambil mobil dengan kunci cadangan, sejumlah orang yang mengetahuinya meneriaki mereka maling sehingga terjadi aksi pengeroyokan oleh warga.
Keempat korban pengeroyokan tersebut adalah BH, SH, dan ES yang merupakan warga Jakarta, serta KB warga Tegal.
Akibat pengeroyokan itu, korban berinisial BH selaku pemilik mobil rental meninggal dunia dengan luka parah di sekujur tubuhnya, sedangkan tiga korban lainnya mengalami luka-luka dan dibawa ke RSUD Kayen, Pati. (antara/jpnn)
Satu lagi tersangka kasus pengeroyokan terhadap bos rental mobil asal Jakarta ditangkap jajaran aparat Polresta Pati, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News