Misteri Kematian Remaja di Batang Terungkap, Ternyata Korban Tawuran, 13 Pelaku Ditangkap
Rabu, 26 Juni 2024 – 18:43 WIB

Waka Polres Batang Kompol Hartono (nomor 3 dari kiri) bersama Kasatreskrim AKP Imam Muhtadi (nomor 2 dari kiri) dan Kabagops Kompol Fatah pada acara konferensi pers pengungkapan kasus tawuran di Batang, Rabu (26/6/2024). (ANTARA/Kutnadi)
Para tersangka akan dikenai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Para tersangka akan dikenai sanksi hukuman sesuai klasifikasi dan peran masing-masing pelaku," katanya. (antara/jpnn)
Polres Batang mengungkap kasus tawuran antarkelompok remaja yang mengakibatkan satu korban tewas berinisial MG (15).
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News