Demi Membeli Kripto, Pegawai Bank BUMN di Purbalingga Menilap Uang Nasabah
Selasa, 23 Juli 2024 – 09:30 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tersangka sendiri ditahan di Lapas Perempuan Semarang selama 20 hari ke depan. (antara/jpnn)
Seorang pegawai bank BUMN di Purbalingga berinisial DP ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News