Demi Membeli Kripto, Pegawai Bank BUMN di Purbalingga Menilap Uang Nasabah

Selasa, 23 Juli 2024 – 09:30 WIB
Demi Membeli Kripto, Pegawai Bank BUMN di Purbalingga Menilap Uang Nasabah  - JPNN.com Jateng
Ilustrasi tersangka penyalahgunaan uang nasabah yang dilakukan oleh pegawai bank BUMN di Purbalingga. Foto: Ricardo/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Seorang pegawai bank BUMN di Purbalingga berinisial DP ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

DP ditahan karena diduga menyalahgunakan uang simpanan milik nasabah untuk membeli kripto.

Kepala Kejati Jawa Tengah Ponco Hartanto akibat perbuatan DP kerugian negara mencapai Rp 11,2 miliar.

"Tindak pidana yang dilakukan pegawai bidang pemasaran bank BUMN di Purbalingga itu terjadi pada kurun waktu Juli hingga September 2023," katanya, Senin (22/7).

Dia menjelaskan terdakwa menawarkan program simpanan fiktif kepada nasabah dengan imbalan cash back sebesar 1 hingga 2 persen.

Uang simpanan milik nasabah, lanjut dia, ditarik oleh tersangka tanpa sepengetahuan pemiliknya yang digunakan untuk membeli kripto.

"Uang simpanan nasabah ini sudah masuk ke sistem bank karena sudah dibukakan rekening simpanan," katanya.

Namun, lanjut dia, trading kripto yang dilakukan oleh tersangka rugi sehingga uang yang diambil tersebut tidak bisa diganti.

Seorang pegawai bank BUMN di Purbalingga berinisial DP ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News