Demi Membeli Kripto, Pegawai Bank BUMN di Purbalingga Menilap Uang Nasabah
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Seorang pegawai bank BUMN di Purbalingga berinisial DP ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
DP ditahan karena diduga menyalahgunakan uang simpanan milik nasabah untuk membeli kripto.
Kepala Kejati Jawa Tengah Ponco Hartanto akibat perbuatan DP kerugian negara mencapai Rp 11,2 miliar.
"Tindak pidana yang dilakukan pegawai bidang pemasaran bank BUMN di Purbalingga itu terjadi pada kurun waktu Juli hingga September 2023," katanya, Senin (22/7).
Dia menjelaskan terdakwa menawarkan program simpanan fiktif kepada nasabah dengan imbalan cash back sebesar 1 hingga 2 persen.
Uang simpanan milik nasabah, lanjut dia, ditarik oleh tersangka tanpa sepengetahuan pemiliknya yang digunakan untuk membeli kripto.
"Uang simpanan nasabah ini sudah masuk ke sistem bank karena sudah dibukakan rekening simpanan," katanya.
Namun, lanjut dia, trading kripto yang dilakukan oleh tersangka rugi sehingga uang yang diambil tersebut tidak bisa diganti.
Seorang pegawai bank BUMN di Purbalingga berinisial DP ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News