Warga Kebumen Jadi Pelaku Penyebaran Video Porno di Medsos

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) membongkar praktik penyebaran video di media sosial atau medsos. Rata-rata, video syur itu melibatkan anak-anak.
Pelaku adalah RS, warga Kabupaten Kebumen, Jateng. Dengan menyebarkan video pornografi itu, pelaku mendapatkan penghasilan Rp 12 juta per bulan.
"Pelaku telah beraksi sejak 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangan pers, Selasa (23/7).
Kasus ini bermula dari keluhan masyarakat yang resah dengan maraknya penyebaran video porno terutama anak-anak.
Dari hasil penelusuran, Tim Siber Direskrimsus Polda Jateng menemukan salah satu akun Facebook "Pemersatu Bangsa" sebagai penyebar video porno tersebut.
"Dari situ kami melakukan profiling (pengamatan, red). Kami bisa mengetahui keberadaan yang bersangkutan dan konten-konten apa yang disebarkannya," katanya.
Pengguna Facebook yang tertarik membeli video porno itu diarahkan ke grup Telegram yang bernama Indomie Seleraku. Dari sana kemudian muncul transaksi antara pembeli dengan pelaku.
"Video porno dewasa Rp 100 ribu, dan Rp 300 ribu untuk video porno anak-anak dan bocil (bocah cilik, red)," katanya.
Polda Jateng membongkar kasus penyebaran video porno di medsos, pelakunya pengangguran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News