Warga Kebumen Jadi Pelaku Penyebaran Video Porno di Medsos

Selasa, 23 Juli 2024 – 13:00 WIB
Warga Kebumen Jadi Pelaku Penyebaran Video Porno di Medsos - JPNN.com Jateng
Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Polisi bergerak menangkap pelaku di daerah Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jateng. Dari keterangan, pelaku tidak punya pekerjaan. Hanya mencari, mendownload, dan menyebarkan.

Akibat ulahnya, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d, e, f, UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 6 milyar," katanya. (mcr5/jpnn)

Polda Jateng membongkar kasus penyebaran video porno di medsos, pelakunya pengangguran.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News