2 Orang Anggota Perguruan Silat di Karanganyar Dianiaya, Polisi Tangkap 7 Pelaku
"Dari penganiayaan tersebut, kedua korban ini, khusus atas nama AF mendapatkan perawatan yang cukup intensif di salah satu rumah sakit di Kabupaten Karanganyar," katanya.
Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan tindakan penganiayaan kepada korban berupa pemukulan menggunakan tangan kosong dan helm, serta adanya tindakan menyulut batang rokok terhadap korban.
"Para tersangka berhasil diamankan di sejumlah lokasi, satu diamankan di wilayah Madiun, tiga tersangka lainnya diamankan di Ngawi, satu tersangka di Mojogedang dan yang terakhir di Jaten," katanya.
Sementara itu, salah satu tersangka TMB saat ditanya tega menyulut rokok kepada korban mengaku emosi karena korban berbohong ketika ditanya tentang alamat rumah korban.
Selain menyulut rokok, TMB mengaku juga melakukan aksi pemukulan terhadap salah satu korban.
"Sata emosi karena dibohongi, itu dibohongi pertama bilangnya rumahnya di Jatiyoso, kedua Jumantono, sampek lokasi bilangnya Jumapolo. Saya spontan (menyulut)," katanya.
Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sedangkan, sejumlah barang bukti yang diamankan berupa 1 buah kaos lengan pendek bertuliskan gashak, 1 helm warna hitam bertuliskan salah satu nama perguruan silat. (mcr21/jpnn)
Polres Karanganyar mengamankan 7 tersangka kasus penganiayaan terhadap dua orang anggota perguruan silat.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News