2 Orang Anggota Perguruan Silat di Karanganyar Dianiaya, Polisi Tangkap 7 Pelaku
jateng.jpnn.com, KARANGANYAR - Polres Karanganyar mengamankan 7 tersangka kasus penganiayaan terhadap dua orang anggota perguruan silat di Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar beberapa waktu lalu. Salah satunya pelaku berusia di bawah umur.
Adapun 7 tersangka yang dimaksud, yakni TMP, DP, BP, AW, AS, EWM, dan SDS.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold HY Kumontoy mengungkapkan bahwa penganiayaan itu bermula dari sebuah unggahan di media sosial yang bernada rasis.
"Kronologi dari kejadian berawal dari adanya salah satu tersangka TMP memposting di akun TikTok yang bernama mbndoll21, dan akun instagram, yang di mana postingan di sini mengarah rasis ke salah satu organisasi pencak silat," kata Jerrold, Selasa (30/7).
Pada Minggu (2/6), korban atas nama Aldo dan Aditiya hendak mendatangi tersangka untuk meminta klarifikasi terkait unggahan itu.
Setelah salah seorang tersangka dapat dihubungi keduanya pun menuju ke lokasi yang berada di Jalan Joho, Kelurahan Kaliboto, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar.
"Setibanya di lokasi tersebut, ternyata mereka ini sudah ditunggu oleh beberapa orang, jadi bukan hanya satu orang saja, tetapi beberapa orang. Kurang lebih sekitar lebih dari 15 orang. Para korban ini langsung dikerumuni dan tidak bisa lagi ke mana-mana dan mendapat tindakan penganiayaan," ungkapnya.
Kapolres menyebut bahwa salah seorang korban juga sempat dirawat intensif di rumah sakit akibat kejadian tersebut.
Polres Karanganyar mengamankan 7 tersangka kasus penganiayaan terhadap dua orang anggota perguruan silat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News