Penganiayaan di Boyolali, Pemuda 16 Tahun Tewas, Empat Pelaku Ditangkap

Jumat, 02 Agustus 2024 – 11:50 WIB
Penganiayaan di Boyolali, Pemuda 16 Tahun Tewas, Empat Pelaku Ditangkap - JPNN.com Jateng
Ilustrasi penganiayaan. Ilustrator: dokumen JPNN.com

"Lalu pada 26 Juli, korban kembali mengalami kekerasan saat berlatih pencak silat di Desa Sembungan, Nogosari, Boyolali," ungkapnya.

Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan empat pelaku. "Pelaku diketahui ada empat orang, yakni RP BIN Al (17), LAR Bin LM (15) dari Manggung Ngemplak, TYB Bin TM (19) dari Sembungan Nogosari, dan RS Als K (19) dari Kismoyoso Ngemplak," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, mereka akan dijerat Pasal 80 KUHP Ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 35 Th 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke 2 dan 3 Jo Pasal 64 KUHP.”

Dia mengimbau kepada masyarakat agar jangan sungkan untuk menginformasikan atau melapor ke aparat terdekat bila mendengar atau mengetahui perihal yang berkaitan dengan kasus penganiayaan.

"Masyarakat yang mempunyai anak atau anggota keluarga ikut dalam sebuah organisasi perguruan, supaya selalu diawasi agar tidak melakukan hal hal yang dapat mengganggu orang lain apalagi sampai melakukan perbuatan kriminalitas," ungkapnya. (JPNN)

Seorang pemuda berinisial AHD (16) warga Dukuh Genengan, Desa Manggung, Kecamatan Ngemplak, Boyolali tewas seusai dianiaya oleh sejumlah orang.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News