Tak Hanya ke Bareskrim Polri, PKB Laporkan Lukman Edy ke Polda Jateng
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Jateng untuk melakukan upaya-upaya hukum terhadap saudara Lukman Edi yang menurut kami sudah melakukan upaya pencemaran nama baik dan fitnah," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PKB Jateng Muharir menyatakan pelaporan terbadap Lukman Edy atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal. Termasuk Pasal tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
"Terkait pasal-pasal yang kami terapkan sebenarnya pencemaran nama baik, fitnah dan juga UU ITE. Nanti akan digodok oleh tim penyidik terkait soal pengembangannya," kata Muharir.
Sejumlah bukti permulaan pun telah dibawanya sebagai pelengkap pelaporan terhadap Lukman Edy. Bukti itu mulai tautan berita daring, tautan pernyataan di YouTube, tangkapan layar tulisan Lukman Edy.(mcr5/jpnn)
PKB melaporkan Lukman Edy ke Polda Jateng selain ke Bareskrim Polri
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News