Ini Nama Gangster yang Membacok Dua Suporter Persis Solo, Terinspirasi dari Game
Jumat, 09 Agustus 2024 – 20:15 WIB
"Di depan Moewardi disabet dengan senjata tajam luka di paha dan saat di Moewardi disabet juga dengan senjata tajam kater luka di bagian kaki," ujarnya.
Ketiga tersangka pun dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.
Sementara itu, salah satu anggota San Andreas AAM mengungkapkan bahwa sebelum melakukan pengejaran, CP meneriakkan kode 'mainkan'. Dia juga mengaku tidak mengenal korban.
"Saya di situ mengejar pak. Dikatankan CP 'mainkan'. Tidak kenal korban. Mengejar konvoi," tutur dia. (mcr21/jpnn)
Polresta Surakarta menetapkan 3 tersangka dalam kasus pembacokan terhadap dua orang suporter Persis Solo.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News