Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 18,7 Kg Sabu-sabu dari Kalbar ke Surabaya
Selasa, 27 Agustus 2024 – 22:30 WIB
"Penggagalan pengiriman belasan kilogram sabu tersebut mampu menyelamatkan 96 ribu jiwa untuk terhindar dari bahaya narkoba," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. (antara/jpnn)
Penyelundupan 18,7 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari Kalimantan Barat tujuan Surabaya telah digagal Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News