Polda Jateng Periksa 15 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pasar Hewan Sunggingan Boyolali
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah memeriksa 15 orang terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Hewan Sunggingan Desa Jelok, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyebut kasus dugaan korupsi itu sudah masuk tahap penyidikan.
"Kasus dugaan Tipikor di Boyolali tahap penyidikan, belum dilakukan penetapan tersangka," kata Dwi saat dikonfirmasi, Selasa (3/9).
Meski telah memeriksa 15 saksi dan masuk tahap penyidikan, dia mengatakan belum dilakukan penetapan tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan, yaitu dokumen-dokumen proses pengadaan.
"Barang bukti yang diamankan yaitu dokumen-dokumen yang terkait proses pengadaan. Ada 15 saksi yang sudah di mintai keterangan," ujarnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penggeledahan sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Boyolali dan kantor-kantor swasta.
Lokasi yang digeledah, yaitu Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Boyolali, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Boyolali, dan Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Boyolali.
Sementara pihakn swasta, yakni Kantor CV Laksana Adi Prima, Rumah Direktur Cv Laksana Adi Prima, dan Kantor CV KH Beton. Penggeledahan itu dilakukan pada Kamis (30/8) siang.
Dugaan korupsi Pasar Hewan Sunggingan Boyolali, Polda Jateng memeriksa 15 saksi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News