Kasus Dugaan Korupsi Pasar Hewan Sunggingan Boyolali, Polisi Sita Dokumen & 1 CPU
jateng.jpnn.com, BOYOLALI - Polisi menyita sejumlah dokumen dan sebuah CPU (Central Processing Unit) saat menggeledah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (30/8).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan sejumlah dokumen dan perangkat keras komputer itu disita untuk bahan penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di Pemkab Boyolali.
"Yang disita dokumen-dokumen dan satu unit CPU," kata Kombes Artanto kepada JPNN.com melalui layanan perpesanan, Sabtu (31/8).
Seperti diketahui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Ditreskrimsus) Polda Jateng menggeledah kantor dinas di lingkungan Pemkab Boyolali terkait dugaan korupsi, Jumat (30/8).
Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Direskrimsus Polda Jateng itu berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan Pasar Hewan Sunggingan, Desa Jelok, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali pada 2023.
"Hari ini tim Ditresrimsus Polda Jateng telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan korupsi dalam pembangunan Pasar Hewan Sunggingan tahap XIV," kata Kombes Artanto.
Baca Juga:
Ada enam tempat yang digeledah penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng, tiga dari pihak swasta dan tiga merupakan kantor pemerintahan. Di antaranya sebagai berikut:
1. Kantor CV Laksana Adi Prima
2. Rumah Direktur Cv Laksanan Adi Prima
3. Kantor CV KH Beton
4. Kantor Disdagperin Boyolali
5. Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Boyolali
6. Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Boyolali. (mcr5/jpnn)
Polisi menyita dokumen & 1 CPU dalam kasus dugaan korupsi Pasar Hewan Sunggingan Boyolali.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News