Kronologi Lengkap Kasus KDRT di Solo yang Menyebabkan Kematian
Tersangka, kata dia, sempat menyampaikan kepada perawat RS untuk menutupi pemeriksaan medis. Namun, karena kondisi korban memburuk dan akhirnya meninggal pada 18 Agustus 2024.
"Saat berita tersebut diturunkan, adik korban ke rumah sakit dan saat proses pemulasaraan jenazah, di tubuh korban ada tanda-tanda yang menurut penilaian ini tidak wajar karena ada beberapa lebam di tubuhnya," beber dia.
Mendapati laporan tersebut, polisi membongkar makam korban pada Jumat (23/8) guna melakukan autopsi. Hasilnya ditemukan luka memar pada wajah leher, dada, punggung dan anggota gerak.
Ditemukan pula resapan darah pada kulit bagian kepala bagian dalam, tulang tengkorak otot dada dan otot punggung.
Korban juga mengalami patah tulang iga belakang ke-9 dan 10 di kanan dan kiri. Selain itu, terdapat pendarahan di permukaan otak besar, otak kecil dan batang otak serta didapatkan tanda mati lemas.
"Kesimpulannya adalah sebab kematian adalah kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak dan patah tulang dasar tengkorak," lanjut Kapolresta.
Hasil tersebut menguatkan dugaannya bahwa tewasnya VH yang merupakan kader Partai Perindo Solo itu didahului dengan adanya tindak kekerasan dari AS.
"Dipersangkakan terhadap pelaku yakni pasal 44 ayat 3 UU KUHP nomor 23 tahun 2024 tentang KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," jelas dia. (mcr21/jpnn)
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan AS (47) terhadap istrinya VH (42) hingga menyebabkan kematian terjadi 17 Agustus 2024.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News