Guru Mengaji Cabuli Murid, Aksi Bejatnya Dilakukan di Gudang Musala
Menurut hasil pemeriksaan, tersangka mulanya mencabuli korban setelah selesai mengaji dengan mengajak korban ke gudang musala
"(Mulanya) Di gudang sehabis mengaji, terus diajak datang terus suruh bersandar lalu dicabuli. Di momen berikutnya dia habis mengaji juga terus melakukan hal yang sama sampai dengan adanya persetubuhan sampai tujuh kali," katanya.
Kasatreskrim menegaskan bahwa tersangka mengaku telah melakukan aksi bejatnya dalam dua tahun terkahir. Aksi tersebut dilakukan korban di sejumlah tempat mulai dari gudang musala hingga di belakang rumah.
"Setelahnya kami tanya tersangka S ini melakukan pencabulan kurang lebih sepuluh kali dan persetubuhan sebanyak tujuh kali itu dimulai sejak 2022 sampai 2024. Untuk tempatnya ada yang di belakang rumah dan gudang," katanya.
Pihaknya juga telah menetapkan Solihin sebagai tersangka atas kasus tersebut. Tersangka juga dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (mcr21/jpnn)
Polisi mengamankan seorang guru mengaji bernama Sholihin (55) warga Sumberlawang, Sragen, Jawa Tengah.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News